Hukum Memandang dan Berjabat Tangan
Dengan Yang Bukan Mahram
Bissmillahirrahmanirrahim...
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh..
Sahabat IRCA yang dirahmati Allah, Semoga tetap dalam keadaan sehat wal'afiat dan senantiasa di bawah naungan dan lindungan serta belaian kasih sayang Allah yang hakiki. Aamiin... Aamiin... Allahumma Aamiin..
Kali ini IRCA akan membahas tentang hukum Memandang dan Berjabat Tangan (Bersalaman) dengan yang bukan muhrim.
Yuuukk.. Simak baik-baik yaaahcc...
Semoga Bermanfaat.
PERTANYAAN
Sungguh agama telah mengatur segala
aspek kehidupan dan menatanya dengan keimanan dan ketundukan kepada Allah Subhanahu
Wa Ta’ala. Perbedaan begitu banyak terjadi dalam kehidupan, termasuk
kontroversi tentang haram dan tidak haramnya memandang dan berjabat tangan
dengan selain mahram. Fenomena ini terus mencuat, lalu bagaimanakah sebenarnya
analisis ilmiah tentang hal tersebut?
JAWABAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala
telah menciptakan manusia, maka tentunya Allah pun telah mengatur segala aspek
kehidupan manusia, termasuk di dalamnya bagaimana hukum yang berlaku bagi
laki-laki dan wanita yang tidak semahram dalam memandang dan berjabat tangan.
Olehnya kita simak uraian dalil Al-Qur`an dan Sunnah tentang masalah ini, agar
hati kita tenang dan dapat mengamalkannya sesuai dengan perintah agama.
Hukum Memandang Selain Mahram
Dalil dari Al-Qur`an
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangannya.’.” [ An- Nur: 31 ]
Ayat ini menunjukkan perintah Allah Subhanahu
wa Ta’ala kepada wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari
apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah haramkan, maka jangan mereka
memandang kecuali apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah halalkan
baginya.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah,
“Kebanyakan para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya
wanita memandang laki-laki selain mahramnya, baik dengan syahwat maupun tanpa
syahwat.” ( Tafsir Ibnu Katsir 3/345).
Berkata Imam Al-Qurthuby rahimahullah
dalam menafsirkan ayat ini, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan
perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan, karena
pandangan adalah pancaran hati. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga
memerintahkan wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari
hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu, tidak halal bagi wanita-wanita
mu’minah untuk memandang laki-laki selain mahramnya.” ( Tafsir Al-Jami’
Li Ahkam Al-Qur`an 2/227).
Berkata Imam Asy-Syaukany rahimahullah,
“Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya.”
( Tafsir Fathul Qadir 4/32).
Berkata Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullah,
“Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena
memandang hal-hal yang dilarang, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala,
“Dia
mengetahui khianatnya (pandangan) mata dan apa yang disembunyikan oleh hati.” [ Ghafir: 19 ]
Ini menunjukkan ancaman bagi yang
menghianati matanya dengan memandang hal-hal yang dilarang.”
Al-Imam Al-Bukhary rahimahullah
berkata, “Makna dari ayat (31 surah An-Nur) adalah memandang hal yang dilarang,
karena hal itu merupakan penghianatan mata dalam memandang.” ( Adhwa`
Al-Bayan 9/190).
Dalil-Dalil dari Sunnah
Pertama , dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu
riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
bersabda,
إِيَّاكُمْ
وَالْجُلُوْسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ
مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ
فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهُ قَالُوْا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ
وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالْأَمْرُ
بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ
عَنِ الْمُنْكَرِ
“Berhati-hatilah kalian dari duduk
di jalan-jalan, mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ada apa-apanya
(bahayanya) dari majelis-majelis yang kami berbicara di dalamnya?’ Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menjawab, ‘Apabila kalian tidak mau
kecuali harus bermajelis maka berikanlah bagi jalanan haknya,’ mereka bertanya,
‘Dan apa haknya?’ Rasulullah menjawab, ‘Menundukkan pandangan, menahan diri
dari mengganggu, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi mungkar.’.”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul
Bary (11/11), “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam melarang duduk di jalan, hal ini untuk menjaga
timbulnya penyakit hati dan fitnah dari memandang laki-laki ataupun wanita
selain mahramnya.”
Berkata Syamsuddin Al-‘Azhim
Al-Abady sebagaimana dalam ‘Aunul Ma’bud (13/168), “Ghadhdhul
bashar ‘menundukkan pandangan’ yaitu menahan pandangan dari melihat yang
diharamkan.”
Kedua , dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat
Bukhary-Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
menegaskan,
إِنَّ
اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ
مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا
الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ
وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ
ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan
bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti.
Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar,
lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya
adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut
dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya.”
Imam Bukhary, dalam menjelaskan
hadits ini, menyatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat
berzina, sebagaimana beliau sebutkan dalam sebuah bab bahwa selain kemaluan,
anggota badan lainnya dapat berzina.
Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menukil
dari Ibnu Baththal bahwa beliau berkata, “Mata, mulut, dan hati dinyatakan
berzina karena asal sesungguhnya dari zina kemaluan itu adalah memandang kepada
hal-hal yang haram.” ( Fathul Bary 11/26).
Maka dari pernyataan ini menunjukkan
bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram karena memandang adalah
wasilah ‘jalan’ yang mengantar kita untuk berbuat zina kemaluan yang hal
itu termasuk dosa besar.
Ketiga ,dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata,
يَتَحَقَّقُ
رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِيْ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ
وَسَلَّمَ وَمَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مدري
يحك به رأسه فقال لو أعلم أنك تنظر لطعنت به في عينك إنما جعل الاستئذان من أجل
البصر
“Seseorang dari satu celah mengamati
kamar-kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan pada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ada sisir yang beliau menggaruk
kepalanya, maka beliau berkata, ‘Sekiranya saya tahu engkau memandang (ke
kamarku) maka akan kutusukkan sisir ini ke matamu. Sesungguhnya diberlakukannya
meminta izin itu karena alasan pandangan.’.”
(diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata,
“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya meminta izin disebabkan oleh hal memandang,
dan adapun larangan memandang ke dalam rumah orang tanpa memberitahu pemiliknya
karena dikhawatirkan ia akan melihat hal-hal yang haram.” ( Fathul Bary
11/221).
Keempat ,dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ
وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ
“Saya bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang memandang secara tiba-tiba, maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memberi perintah kepadaku,
‘Palingkanlah pandanganmu.’.”
(diriwayatkan oleh Muslim).
Syaikh Salim Al-Hilaly hafizhahullah
berkata, “Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa pandangan kepada selain
mahram secara tiba-tiba (tidak disengaja), akan tetapi wajib untuk memalingkan
pandangan berikutnya, karena hal itu sudah merupakan dosa.” ( Bahjatun
Nazhirin 3/146).
Imam An-Nawawy mengatakan,
“Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu, pada
pandangan pertama, maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan
pandangannya, maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa.” ( Syarh Shahih
Muslim 4/197).
Pendapat Para Ulama
Dari uraian dalil Al-Qur`an dan
Sunnah di atas, menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah
haram. Tidak terjadi khilaf di antara para ulama akan hal itu.
Al-Imam An-Nawawy telah menukil
kesepakatan para ulama tentang haramnya memandang kepada selain mahram dengan
syahwat. ( Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawy 6/262).
Adapun khusus wanita bila memandang
dengan tanpa syahwat maka terjadi perselisihan pendapat, sebagaimana yang
disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir -nya, “Kebanyakan para
ulama menyatakan haram bagi wanita memandang selain mahramnya, baik dengan
syahwat maupun tanpa syahwat, dan sebagian lagi dari mereka menyatakan bahwa
haram wanita memandang dengan syahwat, adapun tanpa syahwat maka hal itu
boleh.” ( Tafsir Ibnu Katsir 3/354).
Adapun dalil pendapat Jumhur ulama
yang menyatakan haram memandang secara mutlak adalah:
Pertama , Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman agar hendaknya mereka menundukkan pandangannya”. [ An- Nur: 31 ]
Ibnu Katsir menafsirkan bahwa ayat
ini merupakan dalil akan haramnya wanita memandang kepada selain mahram. (
Tafsir Ibnu Katsir 3/345).
Berkata Muhammad Ibnu Yusuf
Al-Andalusy dalam Tafsir -nya ( Tafsirul Bahrul Muhit
6/411), dan Imam Asy-Syaukany ( Fathul Qadir 4/32), “Bahwa surah
An-Nur ayat 31 ini sebagai taukid ‘penguat’ ayat sebelumnya, yaitu
An-Nur ayat 30, bahwa hukum laki-laki memandang kepada selain mahram adalah
haram secara mutlak, maka begitupun hukum wanita memandang kepada selain mahram
adalah haram secara mutlak pula.”
Kedua , hadits Ummu Salamah,
كُنْتُ
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ
مَيْمُوْنَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا
بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ
احْتَجِبَا مِنْهُ فَقُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا
وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ
وَسَلَّمَ أَفَعُمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ
“Saya pernah bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan Maimunah ada di sisinya, maka datanglah
Ibnu Ummi Maktum, dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata, ‘Berhijablah kalian
darinya!’ Maka kami mengatakan, ‘Bukankah Ibnu Ummi Maktum buta, tidak melihat
dan tidak mengenal kami?’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
berkata, ‘Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat
melihatnya?’.”
Diriwayatkan olehAbu Daud no. 4112,
At-Tirmidzy no. 2778, An-Nasa`i dalam Al-Kubra no. 9241, Ahmad
6/296, Abu Ya’la dalam Musnad -nya no. 6922, Ibnu Hibban
sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 5575-5576, Al-Baihaqy 7/91,
Ath-Thabarany 23/no. 678, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat 8/175,178,
Al-Khatib Al-Baghdady dalam Tarikh -nya 3/17-18, 8/338, dan Ibnu
‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 19/155.
Tetapi ada kelemahan di dalam hadits
ini, yaitu seorang rawi yang bernama Nabhan maula Ummu Salamah. Ia adalah
seorang rawi yang majhul. Karena itu, hadits ini dilemahkan oleh Syaikh
Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1806.
Imam An-Nawawy berkata, “ Ada dua
pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syahwat, dan yang rajih
dalam masalah ini adalah haram, berdasarkan dalil surah An-Nur ayat 31. dan
dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummi Salamah dan
beliau(?) berkata bahwa haditsnya hasan.”
(Lihat Syarh Muslim
oleh An-Nawawy 6/262)
Adapun dalil yang digunakan oleh
orang-orang yang membolehkan wanita memandang kepada selain mahram tanpa
syahwat adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
رَأَيْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْمُ عَلَى
بَابِ حُجْرَتِيْ وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُوْنَ بِحِرَابِهِمْ فِيْ مَسْجِدِ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِيْ
بِرِدَائِهِ لِكَيْ أَنْظُرُ إِلَى لَعْبِهِمْ
“Saya melihat Rasullullah
shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam di pintu kamarku, sedang orang-orang
Habasyah bermain di dalam masjid Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa
sallam. (Beliau pun) menghijabiku dengan rida`-nya
supaya saya dapat melihat permainan mereka.” (diriwayatkan oleh
Bukhary-Muslim)
Akan tetapi, tidak ada pendalilan
(alasan) bagi mereka, dalam hadits ini, untuk membolehkan memandang kepada
laki-laki yang bukan mahram tanpa syahwat. Penjelasan hal tersebut sebagai berikut.
Berkata Imam An-Nawawy ( Syarh
Muslim 6/262), “Adapun hadits yang menceritakan tentang ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid memiliki
beberapa kemungkinan, antara lain saat itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
belum mencapai masa baligh.”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar (
Al-Fath 2/445), “Dalam hadits ‘Aisyah tersebut, kemungkinan saat itu
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha hanya bermaksud melihat permainan mereka,
bukan wajah dan badan mereka, dan bila ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sampai
melihat mereka maka hal itu terjadi secara tiba-tiba, dan tentunya ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha akan memalingkan pandangannya setelah itu.”
Kemungkinan lainnya, ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid dari jarak jauh,
karena dalam hadits itu diceritakan bahwa ‘Aisyah berada dalam kamarnya,
sedangkan orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid. Wallahu a’lam.
Beberapa Syubhat dan Bantahannya
- Tentang boleh atau tidaknya jika hal yang dipandang itu di dalam televisi, majalah atau koran.
Maka dijawab bahwa tidak ada
perbedaan melihat di televisi, majalah dan lain-lain, karena ayat dan
hadits-hadits yang kita sebutkan sebelumnya secara umum memerintahkan untuk
menundukkan pandangan ( Lajnah Fatawa oleh Syaikh Ibnu Bazz).
- Pandangan pertama adalah rahmat.
Hal ini tidak betul, sebab dalam
hadits Jarir yang telah lalu diceritakan, ketika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam ditanya tentang memandang secara tiba-tiba
(tidak disengaja) yang terjadi pada awal kali memandang, maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan untuk memalingkan pandangan itu.
Maka tentunya memandang dengan sengaja adalah dosa walaupun terjadi pada awal
kali memandang.
- Melihat ciptaan Allah adalah ibadah.
Ibnu Taimiyah berkata, “Siapa yang
berkata bahwa melihat kepada ciptaan Allah adalah ibadah, termasuk melihat
kepada yang haram (yang bukan mahramnya), ini berarti dia telah menyatakan
bahwa perbuatan keji itu adalah ibadah. Ini adalah perkataan kufur dan murtad,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya Allah
tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.’ Mengapa kamu mengada-adakan
perkataan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” [ Al-A’raf: 28 ]
Catatan
Tidak bolehnya melihat kepada
perempuan yang bukan mahram ini berlaku umum, kecuali kalau seseorang ingin
meminang maka boleh ia melihat kepada pinangannya dalam batas-batas yang
diperbolehkan oleh syariat, sebatas keperluan sebagaimana yang dijelaskan dalam
dalil-dalil yang sangat banyak. Wallahu a’lam.
Hukum Berjabat Tangan dengan Selain
Mahram
Adapun hukum berjabat tangan dengan
selain mahram adalah haram, dalilnya sangat jelas, antara lain:
Pertama , dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat
Bukhary-Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
menegaskan,
إِنَّ
اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ
مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا
الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ
وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ
ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan
bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara
pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar,
lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dan kaki
zinanya adalah berjalan, dan hati berhasrat dan berangan-angan, dan hal tersebut
dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.”
Imam An-Nawawy, dalam Syarh
Muslim (16/316), menjelaskan, “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya
memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk
melakukan zina kemaluan.”
Kedua , Hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu,
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ
حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari
kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh
wanita yang tidak halal baginya.”
(diriwayatkan oleh Ar-Ruyany dalam Musnad -nya no. 1282,
Ath-Thabrany 20/no. 486-487, dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman
no. 4544. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah
no. 226)
Hadits ini menunjukkan bahwa
menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (
Nashihati Lin Nisa` hal. 123).
Berkata Asy-Syinqithy ( Adhwa`
Al-Bayan 6/603), “Tidak ada keraguan, bahwa fitnah yang ditimbulkan
akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih
kuat dibanding fitnah memandang.”
Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin
Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitamy ( Az-Zawajir 2/4), “Dalam
hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram
adalah termasuk dosa besar.”
Ketiga ,hadits Amimah bintu Raqiqah radhiyallahu ‘anha,
sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Sesungguhnya aku tidak pernah
berjabat tangan dengan wanita.”
(diriwayatkan oleh Malik no. 1775, Ahmad 6/357, Ishaq Ibnu Rahaway dalam Musnad
-nya 4/90, ‘Abdurrazzaq no. 9826, Ath-Thayalisy no. 1621, Ibnu Majah no. 2874,
An-Nasa`i 7/149, Ad-Daraquthny 4/146-147, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan
no. 4553, Al-Baihaqy 8/148, Ath-Thabary dalam Tafsir -nya 28/79,
Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad Wal Matsan y no. 3340-3341, Ibnu
Sa’d dalam Ath-Thabaqat 8/5-6, Ath-Thabarany 24/no. 470,472,473,
dan Al-Khallal dalam As-Sunnah no. 45. Dihasankan oleh Al-Hafizh
dalam Fathul Bary 12/204 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany
dalam Ash-Shahihah no. 529 dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahih
Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shahihain )
Hadits ini mempunyai syahid
dari hadits Asma` binti Yazid yang diriwayatkan oleh Ahmad 6/454,479, Ishaq
Ibnu Rahawaih 4/182-183, Ath-Thabarany 24/no. 417,456,459, dan Ibnu ‘Abdil Barr
dalam At-Tamhid 12/244. Dalam sanadnya ada rawi yang bernama
Syahr bin Hausyab, dan ia lemah dari sisi hafalannya, namun bagus dipakai
sebagai pendukung)
Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid
12/243, “Dalam perkataan beliau, ‘Aku tidak pernah berjabat tangan dengan
wanita,’ ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan
perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh
tangannya dan berjabat tangan dengannya.”
Keempat , hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat
Bukhary-Muslim, beliau berkata,
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى
آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ
بِالْكَلاَمِ
“Demi Allah, tidak pernah sama
sekali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita dalam berbai’at. Beliau hanya
membai’at mereka dengan ucapan
.”
Berkata Imam An-Nawawy ( Syarh
Muslim 13/16), “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita
(dilakukan) dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan.”
Berkata Ibnu Katsir ( Tafsir
Ibnu Katsir 4/60), “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita
(dilakukan) dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.”
Jadi, bai’at terhadap wanita
dilakukan dengan ucapan, tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam
berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan, sebagaimana Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh
tangannya. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain
mahram dalam berbai’at, apalagi, bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan
bai’at, tentu dosanya lebih besar lagi.
Beberapa Syubhat dan Bantahannya
Syubhat pertama , boleh menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram
dengan dalil 2 hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
فَمَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ
وَسَلَّمَ يَدَهُ مِنْ خَارِجِ الْبَيْتِ وَمَدَدْنَا أَيْدِيَنَا مِنْ دَاخِلِ
الْبَيْتِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
alihi wa sallam memanjangkan tangannya dari luar rumah, dan kami pun
memanjangkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berkata, ‘Ya Allah,
saksikanlah.’.”
Beliau juga berkata dalam riwayat
Bukhary,
بَايَعْنَا
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْنَا
أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَنَهَانَا عَنْ النِّيَاحَةِ فَقَبَضَتْ
امْرَأَةٌ يَدَهَا…
“Kami berbai’at kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, maka beliau membacakan kepada kami ayat
[Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu pun] dan melarang kami dari
meraung (sewaktu kematian), maka wanita (itu pun) memegang tangannya ….”
Bantahan
Hadits pertama, menurut Al-Hafizh
Ibnu Hajar, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bazzar,
Ath-Thabary, dan Ibnu Mardaway dari jalan Isma’il bin ‘Abdirrahman, dan Isma’il
bin ‘Abdirrahman, menurut Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah
2/65, laisa bimasyhur ‘tidak terkenal’, maka beliau menghukumi haditsnya
sebagai hadits laisa bil qawy ‘tidak kuat’.
Berkata pula Al-Hafizh Ibnu Hajar
bahwa mereka memanjangkan tangan dari belakang hijab sebagai isyarat bahwa
baiat telah terjadi walaupun tidak berjabat tangan.
Kemudian, dalam hadits pertama ini,
tidak ada kepastian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyentuh/berjabat
tangan dengan wanita, bahkan yang dipahami dalam hadits itu adalah bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam hanya memanjangkan
tangannya.
Lalu, pada hadits kedua, tangan yang
dimaksud pada kalimat “yang memegang tangannya” adalah tangan wanita itu
sendiri, bukan tangan Rasulullah.
Kemudian, kedua hadits ini,
sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Albany rahimahullah, bukan
pernyataan yang sharih ‘tegas,jelas’ bahwa para wanita ini berjabat
tangan dengan beliau, maka tidak boleh hadits yang seperti ini menggugurkan
kandungan dari hadits Amimah bintu Raqiqah dan hadits ‘Aisyah yang menyatakan
dengan jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
sama sekali tidak pernah berjabat dan menyentuh tangan wanita, baik dalam
bai’at maupun di luar bai’at.
Syubhat kedua , boleh menyentuh/berjabat tangan bila dilapisi dengan kain
atau semacamnya,dengan dalil hadits Sya’by radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَايَعَ
النِّسَاءَ أُتِيَ بِثَوْبٍ قَطْرٍ فَوَضَعَهَا عَلَى يَدِهِ وَقَالَ أَنِّيْ لاَ
أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam, ketika membai’at para wanita, diberi kain sutera,
kemudian meletakkan kain tersebut di atas tangannya dan berkata, ‘Saya tidak
berjabat tangan dengan wanita.’.”
Bantahan
Hadits ini mursal (dha’if).
Dikeluarkan dari ‘Abdurrazzaq dari jalan An-Nakha’i dengan mursal. Lalu
dari Ibnu Manshur, dari jalan Qais Abi Hazm, dengan jalan mursal. Karena
hadits ini lemah, maka dikembalikan kepada hadits yang secara umum menyatakan
haramnya menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram, baik dengan
memakai pelapis/pembatas maupun tidak. (Lihat Al-Fatawa Wa Ar-Rasa`il
Lin-Nisa` hal. 10 karya Syaikh ‘Utsaimin dan Nashihati Lin-Nisa`
hal. 14 oleh Ummu ‘Abdillah binti Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy).
Syubhat ketiga , boleh menyentuh/berjabat tangan dengan orang yang sudah
tua.
Bantahan
Hal ini telah ditanyakan kepada
Syaikh bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin rahimahumallah, dan beliau menjawab
bahwa tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik orang yang dijabattangani sudah
tua maupun belum, karena hadits-hadits, yang menyebutkan bahaya dan fitnah yang
ditimbulkan, tidak membedakan keduanya. Kemudian, menurut Syaikh, batasan
antara orang tua dan muda berbeda-beda menurut penilaian setiap orang. (Lihat Fatwa
Syeikh bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin ).
Wallahu a’lam bishshawab .
Syubhat keempat , boleh berjabat tangan kepada selain mahram jika niatnya
baik.
Bantahan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu
pasti berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amalan shalih.” [ Al-Ashr: 1-3 ]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ
وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat
kepada bentuk-bentuk dan harta-harta kalian, tetapi Allah melihat kepada
hati-hati dan amalan-amalan kalian.”
(diriwayatkan oleh Muslim)
Berkata Al-Imam Al-Ajurry dalam Asy-Syari’ah
hal. 128, “Amalan yang dilakukan oleh anggota tubuh adalah sebagai pembenaran
iman yang ada dalam hati, maka barangsiapa yang tidak beramal, tidak dikatakan
sebagai orang yang beriman, bahkan meninggalkan amalan adalah pendustaan
terhadap keimanannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Wallahu A’lam bishshawab .
Kesimpulan
Dari uraian dalil dari Al-Qur`an dan
As-Sunnah di atas, maka telah jelas bagi kita tentang larangan memandang dan
berjabat tangan kepada selain mahram. Bahwa hukum memandang dan berjabat tangan
kepada selain mahram adalah haram.
Alhamdulillahi
Rabbil ‘Alamin .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar